JAWABAN KONSULTASI

  • DIVISI PELAYANAN

    • Divisi: Menunjukkan bagian spesialisasi yang menangani konsultasi, dalam kasus ini PENYAKIT DALAM.

    • Dokter: Nama dokter spesialis yang bertanggung jawab atas konsultasi, yaitu dr. Dewa Ayu Kartika Tejawati Sp.PD.

    • Keterangan: Menyatakan peran dokter tersebut dalam konsultasi, di sini sebagai Dokter Tujuan.

    • Alasan: Alasan konsultasi dilakukan, yang tertulis sebagai munta konsul (kemungkinan pasien mengalami muntah).

  • PERMINTAAN KONSULTASI

    • Tanggal Konsultasi: Waktu permintaan konsultasi, yaitu 17-02-2025 09:32.

    • Asal Poliklinik: Bagian atau unit asal pasien sebelum dikonsultasikan, yaitu PELAYANAN RAWAT INAP.

    • Dokter Perujuk: Nama dokter yang mengajukan konsultasi, dalam hal ini Dr.dr. I Gusti Putu Hendra Sanjaya Sp.B., Sp.B.P.R.E, Subsp.L.B.L.(K).

    • Ikhtisar Klinik: Ringkasan kondisi pasien yang menyebabkan konsultasi, tertulis konsul (kemungkinan berarti pasien membutuhkan konsultasi lebih lanjut).

    • Konsultasi yang Diminta: Alasan spesifik konsultasi, yaitu minta konsul (dugaan kondisi pasien berkaitan dengan muntah).

  • JAWABAN KONSULTASI

    • Dokter: Nama dokter spesialis yang memberikan jawaban terhadap konsultasi, yaitu dr. Dewa Ayu Kartika Tejawati Sp.PD.

    • Penemuan Klinis dari Penderita yang Dikonsultasikan: Formulir untuk mencatat temuan awal dari pasien, termasuk Tekanan darah (Sistolik), Suhu tubuh (35°C), Denyut nadi (15 kali/menit).

    • Pemeriksaan Khusus Lain: Formulir untuk memasukkan hasil pemeriksaan tambahan jika ada.

    • Kesimpulan: Hasil akhir dari konsultasi, yang dalam kasus ini ditulis selesai.

    • Saran: Rekomendasi tindakan selanjutnya untuk pasien, dalam kasus ini rujuk (kemungkinan pasien disarankan untuk dirujuk ke spesialis atau fasilitas lain).

  • TOMBOL AKSI

    • Simpan: Menyimpan jawaban konsultasi yang telah diisi.

    • Jawaban Konsultasi: Mungkin digunakan untuk melihat jawaban konsultasi yang sudah disimpan sebelumnya.

    • Sign Dokumen: Memberikan tanda tangan digital pada dokumen jawaban konsultasi.

    • E-Dokumen: Mengakses atau mengunduh dokumen elektronik terkait konsultasi ini.

Updated on